Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)"Apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya. Pengembalian tersebut akan saya lakukan dengan cara dicicil secara bertahap," tulis Olivia.
Baca juga: Tahu Olivia Nathania Bebas, Farhat Abbas: Biar Bagaimana Pernah Jadi Anak Saya 12 Tahun
Olivia juga meminta agar permasalahan hukum ini tidak disangkutpautkan lagi dengan ibundanya, Nia Daniaty.
Ia berharap beban ganti rugi tidak menyeret pihak keluarga.
"Pesan dari klien kami bahwa beliau hanya ingin terlepas dari permasalahan ini. Jadi tidak menyeret daripada ibundanya sendiri," tambah Wendo.
Sebagai informasi, kewajiban ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.
Baca juga: Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong
Majelis hakim sebelumnya memutuskan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.
Namun, pihak Olivia keberatan dengan nominal tersebut karena menilai dalam putusan pidana sebelumnya, nilai kerugian yang ditetapkan hanya sebesar Rp 600 juta.
Pihak pengadilan telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 mendatang untuk membahas mekanisme perdamaian atau pengajuan proposal cicilan yang dijanjikan oleh Olivia Nathania.