Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)“Pak hakim meminta pada 1 April, setelah Lebaran, sudah ada titik temu terkait proposal pembayaran tersebut dan bagaimana tanggapan dari kedua pihak,” ujar Agustin.
Odie Hudiyanto menegaskan, apabila pada 1 April 2026 pihak termohon eksekusi gagal menyerahkan skema pembayaran yang konkret, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Pihak korban juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset milik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.
“Kalau pada 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret, kami sudah sampaikan kepada Ketua Pengadilan agar harta Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly disita dan diblokir,” kata Odie.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penipuan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania pada 2021 lalu.
Dalam putusan perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng kepada para korban.