Ilustrasi ASN. CPNS 2026. Sekolah kedinasan 2026.
DALAM birokrasi, jarak sering kali lebih penting daripada ukuran kewenangan.
Terlalu jauh dari pusat dapat membuat kebijakan kehilangan kendali, tetapi terlalu dekat dengan pusat dapat membuat profesionalisme kehilangan ruang geraknya.
Di antara dua risiko itulah reformasi kepegawaian Indonesia sedang memasuki babak baru.
Perdebatan mengenai status kepegawaian tenaga pendidik menjadi salah satu pintu masuk.
Pada akhir Agustus 2026, pemerintah menyepakati penataan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut juga membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027, sementara PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus PPPK.
Pemerintah menyatakan penataan ini dimaksudkan untuk membangun status dan jenjang karier dalam satu kerangka nasional.
Baca juga: Karier ASN di Tengah Siklus Politik
Gagasan tersebut memiliki rasionalitas dari sisi administratif. Fragmentasi status, ketimpangan kemampuan fiskal daerah, distribusi tenaga pendidik, dan kepastian karier memang merupakan persoalan nyata dalam pengelolaan SDM publik.
Sebagaimana tujuannya, pengelolaan tenaga pendidik lebih banyak ditangani oleh pemerintah pusat untuk mengatasi disparitas status dan kesejahteraan.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang membayar gaji atau siapa yang menerbitkan keputusan kepegawaian.