Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaJAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan oleh putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini memasuki babak baru.
Setelah hampir 4,5 tahun berproses, pihak pengadilan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pada Rabu (18/2/2026) agar terlapor dapat menyelesaikan perkara ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar terhadap 179 korban.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus tersebut dari awal hingga perkembangan terkini:
Kasus ini mencuat pada 23 September 2021 ketika Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kala itu, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk menjadi PNS dengan menyetor uang mulai dari Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu pelapor utama adalah Agustin, yang merupakan mantan guru sekolah Olivia.
Total kerugian korban pada saat laporan awal ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menetapkan Olivia sebagai tersangka dan resmi menahannya pada 11 November 2021.
Pada 28 Maret 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.