Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaHakim menyatakan Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Setelah menjalani masa tahanan, Olivia diketahui telah menghirup udara bebas sejak April 2024 lalu.
Meskipun hukuman pidana telah selesai, perjuangan korban berlanjut di jalur perdata.
Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan terhadap Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada 13 Desember 2023 dan mewajibkan ketiga termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.
Nia Daniaty ikut terseret dalam kewajiban pembayaran ini karena dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah uang hasil penipuan diduga mengalir untuk membiayai berbagai acara pribadi sang penyanyi.
Di balik proses hukum yang berlarut-larut, pihak korban mengungkap penderitaan mendalam.
Perwakilan korban, Agustin, membeberkan fakta memilukan bahwa selama kurang-lebih 4,5 tahun menanti ganti rugi, tercatat sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, juga mengungkapkan bahwa pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 juta dua tahun lalu.