Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaNamun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dinilai sangat jauh dari total kerugian 179 orang.
"Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar. Padahal gaya hidup mereka masih mewah di media sosial," ujar Odie.
Teranyar, pada Rabu (18/2/2026), PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pertama.
Namun, pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Odie Hudiyanto, pihak pengadilan akan melayangkan satu kali lagi surat panggilan pada 4 Maret 2026 mendatang.
Jika pada panggilan kedua tersebut para termohon kembali absen, pengadilan disebut akan segera memproses sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang telah didata pihak korban.
Aset yang menjadi sasaran penyitaan meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon.
Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang saat ini bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan guna melunasi hak-hak para korban.