Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:58 WIB
Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015). (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Nia Daniaty menyatakan keberatan atas putusan perdata yang turut menyeret namanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dalam kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania.

Keberatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nia Daniaty usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menilai penarikan nama kliennya sebagai turut tergugat yang harus ikut menanggung ganti rugi merupakan langkah yang tidak tepat.

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty

“Dalam putusan perdata, klien saya, Ibu Nia Daniaty, dicoba ditarik sebagai Turut Tergugat. Sementara beliau tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nyoman Rae di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu.

Nyoman menjelaskan, secara hukum pertanggungjawaban pidana maupun perdata bersifat personal.

Menurut dia, meskipun Olivia Nathania merupakan anak kandung Nia Daniaty, status Olivia yang sudah dewasa dan berkeluarga membuat tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada ibunya.

Baca juga: Korban Kasus CPNS Bodong Jalani Sidang Teguran Eksekusi, 9 Korban Wafat hingga Incar 3 Rumah Nia Daniaty

“Olivia memang anak dari Ibu Nia Daniaty, tetapi dia sudah dewasa, sudah memiliki suami dan anak. Dalam posisi hukum, dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana,” tegasnya.

Pihak Nia Daniaty juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian antara putusan pidana dan gugatan perdata.

Nyoman membandingkan nilai kerugian Rp 600 juta dalam putusan pidana dengan tuntutan Rp 8,1 miliar dalam perkara perdata yang diajukan para korban.

Baca juga: Korban Kasus CPNS Bodong Jalani Sidang Teguran Eksekusi, 9 Korban Wafat hingga Incar 3 Rumah Nia Daniaty

“Dalam putusan pidana terhadap Olivia disebutkan kerugian Rp 600 juta, tetapi dalam gugatan perdata menjadi Rp 8,1 miliar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan soal keadilan,” kata Nyoman.

Berdasarkan keterangan kliennya, Nyoman mengklaim Nia Daniaty sama sekali tidak mengetahui aktivitas perekrutan CPNS yang dilakukan Olivia.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.