Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:58 WIB
Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015). (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015).

Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan di kantor yang lokasinya jauh dari tempat tinggal Nia.

Baca juga: Pihak Nia Daniaty Tawarkan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Korban CPNS Bodong: Tak Masuk Akal

Terkait ketidakhadiran Nia Daniaty pada panggilan sebelumnya, Nyoman juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima surat undangan teguran pertama maupun kedua dari pengadilan.

Sebagai informasi, kewajiban ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Sindir Nia Daniaty dan Olivia Nathania Masih Hidup Mewah

Pengadilan juga telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 untuk membahas mekanisme perdamaian atau pengajuan proposal cicilan yang dijanjikan Olivia Nathania.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.