Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015).Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan di kantor yang lokasinya jauh dari tempat tinggal Nia.
Baca juga: Pihak Nia Daniaty Tawarkan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Korban CPNS Bodong: Tak Masuk Akal
Terkait ketidakhadiran Nia Daniaty pada panggilan sebelumnya, Nyoman juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima surat undangan teguran pertama maupun kedua dari pengadilan.
Sebagai informasi, kewajiban ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.
Pengadilan juga telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 untuk membahas mekanisme perdamaian atau pengajuan proposal cicilan yang dijanjikan Olivia Nathania.