Korban CPNS Bodong Beri Ultimatum Sita Aset, Olivia Nathania Minta Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar dengan Dicicil

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:33 WIB
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) (KOMPAS.com/Disya Shaliha) Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)

"Kami menerima, tapi kami kan juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Harapannya 1 tahun itu sudah clear," tegas Agustin.

Hakim memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk menyerahkan proposal tersebut.

Jika gagal, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan akan menempuh jalur sita paksa.

"Kalau tanggal 1 April mereka tidak punya proposal yang konkret, kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," ujar Odie.

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty

Klaim Sulit Cari Kerja dan Tak Punya Harta

Alasan Olivia Nathania hanya sanggup membayar secara dicicil terungkap dalam surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin.

Dalam surat tersebut, Olivia mengaku kesulitan memulai hidup baru setelah bebas dari penjara.

"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," ujar Wendo membacakan surat Olivia.

Olivia menegaskan saat ini tidak memiliki harta benda untuk melunasi ganti rugi secara tunai, tetapi berjanji akan bertanggung jawab sesuai kemampuannya di masa depan.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Ia juga meminta agar ibunya, Nia Daniaty, tidak lagi disangkutpautkan dalam masalah ini.

Nia Daniaty Keberatan Ikut Tanggung Jawab

Secara terpisah, pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, menyatakan keberatan atas putusan perdata yang mewajibkan kliennya ikut menanggung ganti rugi secara tanggung renteng.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.