Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)"Kami menerima, tapi kami kan juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Harapannya 1 tahun itu sudah clear," tegas Agustin.
Hakim memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk menyerahkan proposal tersebut.
Jika gagal, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan akan menempuh jalur sita paksa.
"Kalau tanggal 1 April mereka tidak punya proposal yang konkret, kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," ujar Odie.
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
Alasan Olivia Nathania hanya sanggup membayar secara dicicil terungkap dalam surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin.
Dalam surat tersebut, Olivia mengaku kesulitan memulai hidup baru setelah bebas dari penjara.
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," ujar Wendo membacakan surat Olivia.
Olivia menegaskan saat ini tidak memiliki harta benda untuk melunasi ganti rugi secara tunai, tetapi berjanji akan bertanggung jawab sesuai kemampuannya di masa depan.
Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya
Ia juga meminta agar ibunya, Nia Daniaty, tidak lagi disangkutpautkan dalam masalah ini.
Secara terpisah, pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, menyatakan keberatan atas putusan perdata yang mewajibkan kliennya ikut menanggung ganti rugi secara tanggung renteng.