Korban CPNS Bodong Beri Ultimatum Sita Aset, Olivia Nathania Minta Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar dengan Dicicil

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:33 WIB
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) (KOMPAS.com/Disya Shaliha) Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)

Nyoman berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat personal, dan Olivia sebagai anak yang sudah dewasa dan menikah seharusnya menanggungnya sendiri.

"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegas Nyoman.

Pihaknya juga menyoroti perbedaan nilai kerugian antara putusan pidana (Rp 600 juta) dan putusan perdata (Rp 8,1 miliar) yang dianggap tidak adil.

Sebagai informasi, kasus ini adalah buntut dari penipuan rekrutmen CPNS pada 2021.

Secara perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.