Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)Nyoman berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat personal, dan Olivia sebagai anak yang sudah dewasa dan menikah seharusnya menanggungnya sendiri.
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegas Nyoman.
Pihaknya juga menyoroti perbedaan nilai kerugian antara putusan pidana (Rp 600 juta) dan putusan perdata (Rp 8,1 miliar) yang dianggap tidak adil.
Sebagai informasi, kasus ini adalah buntut dari penipuan rekrutmen CPNS pada 2021.
Secara perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.