Ilustrasi PNS. YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.
Keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi terkait belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
Baca juga: Oknum ASN di Karanganyar Tipu Warga: Bayar Rp 60 Juta, Dijanjikan Jadi Pegawai BUMD
Meski demikian, kebutuhan aparatur di lingkungan Pemda DIY sebenarnya masih cukup tinggi.
Saat ini, jumlah ASN yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal yang telah dihitung pemerintah daerah.
Menurut Hary, formasi ideal ASN di DIY mencapai sekitar 19.000 orang. Namun, jumlah pegawai yang ada saat ini baru sekitar 12.000 orang sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 7.000 formasi.
"Berdasarkan informasi keseluruhan, formasi ideal kita adalah 19.000 orang. Jika melihat jumlah yang pensiun dari tahun 2023 sampai 2024 hingga saat ini, biasanya terjadi kekurangan sekitar 7.000 orang," jelas Hary dilansir dari TribunJogja, Senin (15/6/2026).
"Namun, yang terisi atau terdaya dalam enam bulan terakhir ini baru sebanyak 237 orang. Jadi, totalnya ada sekitar 7.000 formasi yang memang belum terisi," tambahnya.
Baca juga: Farhan Ancam Sanksi Berat ASN yang Terlibat Judi Online di Momentum Piala Dunia 2026
Meski, kebutuhan pegawai masih besar, Pemda DIY belum bisa melakukan penambahan ASN secara luas. Pada tahun ini, pengadaan pegawai hanya difokuskan untuk sektor pendidikan.