Ilustrasi PNS. Hary menjelaskan, kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas sehingga pemerintah daerah menyiapkan formasi khusus dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk tahun ini rencananya sekitar 330 formasi, tetapi khusus untuk tenaga pendidikan saja. Statusnya pun PPPK, karena kami sedang mengevaluasi belanja pegawai," jelas Hary.
"Mengingat perintah terkait belanja pegawai untuk tahun depan adalah maksimal 30 persen, maka kebijakan itu harus kami perhatikan dengan seksama. Jangan sampai kita menambah pegawai tetapi belanja pegawai justru melampaui 30 persen," sambungnya.
Baca juga: ASN Jambi Minta Maaf Usai Disebut Pamer Gaji ke-13, Bikin Video untuk Menghibur
Ia menyebutkan, kemungkinan pembukaan formasi CPNS baru dapat dipertimbangkan kembali apabila pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai.
Selama aturan tersebut masih berlaku, Pemda DIY memilih menahan penambahan pegawai dalam jumlah besar demi menghindari pelanggaran regulasi.
"Kami belum bisa menambah kuota pegawai secara signifikan karena belanja pegawai sekarang sudah berada di angka 30 persen," kata Hary.
"Jika kita menambah lagi, belanja pegawai akan melebihi 30 persen, yang mana itu melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jadi, kita harus saling evaluasi dan menunggu bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat ke depannya," imbuhnya.
Baca juga: Video Gaji ke-13 Viral, Wali Kota Jambi Ingatkan ASN Jaga Etika dan Bijak Bermedia Sosial
Di tengah keterbatasan jumlah personel, Pemda DIY mengklaim pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah daerah mengandalkan pemanfaatan teknologi untuk menjaga kualitas layanan.
Hary menuturkan, transformasi digital menjadi strategi utama untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.