Kontrak yang Membelenggu Guru Swasta

Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (GENERATED BY GEMINI AI) Ilustrasi guru mengajar di kelas.

Tidak semua yayasan pendidikan menerapkan kebijakan demikian. Namun, sulit diabaikan bahwa persoalan pembatasan mobilitas profesi guru swasta telah muncul dalam berbagai pemberitaan media dan diskusi publik.

Kasus di Bengkulu menjadi penting karena membawa persoalan yang selama ini lebih banyak dibicarakan di lingkungan internal sekolah ke ruang publik nasional.

Skala persoalan ini sesungguhnya tidak kecil. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat melalui yayasan dan badan penyelenggara pendidikan swasta.

Jutaan peserta didik belajar di sekolah swasta, dan jumlah guru yang bekerja di lembaga pendidikan swasta mencapai ratusan ribu orang.

Di banyak daerah, sekolah swasta bahkan menjadi penyangga utama ketika kapasitas sekolah negeri terbatas.

Dengan demikian, persoalan perlindungan guru swasta bukan lagi isu sektoral, melainkan bagian dari tata kelola pendidikan nasional.

Paradoksnya, negara selama ini sangat bergantung pada keberadaan sekolah swasta untuk memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.

Negara memperoleh manfaat dari kontribusi sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan. Namun, sebagian guru yang bekerja di dalamnya masih menghadapi ketidakpastian status, kesejahteraan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sendiri.

Di sinilah letak kontradiksi yang patut dipertanyakan: bagaimana mungkin sistem pendidikan mengharapkan guru menghasilkan lulusan unggul apabila guru tidak diberi ruang untuk terus bertumbuh?

Fenomena pembatasan guru untuk mengikuti CASN atau PPG memperlihatkan adanya ketimpangan posisi tawar antara guru dan yayasan.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.