Ilustrasi guru mengajar di kelas.Karena itu, membatasi kesempatan guru untuk meningkatkan kompetensi atau mengikuti program profesionalisasi negara bertentangan dengan semangat dasar pendidikan Indonesia.
Dari perspektif hukum, pembatasan semacam itu sulit dibenarkan. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan peningkatan kualitas hidup.
Pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan hak kepada guru untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualifikasi akademik, serta memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesinya.
PPG merupakan instrumen resmi negara untuk mewujudkan profesionalisme tersebut. Menghalangi guru mengikuti PPG berarti menghambat pelaksanaan hak yang justru dijamin oleh undang-undang dan pada saat yang sama bertentangan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan nasional.
Persoalan ini menjadi lebih serius apabila dikaitkan dengan perlindungan dasar tenaga kerja. Dalam pemberitaan mengenai kasus di Bengkulu juga muncul informasi bahwa guru yang bersangkutan belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari jaminan sosial pekerja.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut pembatasan mobilitas profesi, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak dasar pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Guru diminta menunjukkan loyalitas penuh, sementara hak-hak elementernya sebagai pekerja belum tentu dipenuhi secara memadai.
Di sinilah Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat sekadar menjadi penonton. Kasus semacam ini semestinya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan di lingkungan lembaga pendidikan swasta, terutama terkait pelaksanaan perjanjian kerja, kepesertaan BPJS, pembayaran upah, dan pemenuhan hak normatif pekerja lainnya.