Kontrak yang Membelenggu Guru Swasta

Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (GENERATED BY GEMINI AI) Ilustrasi guru mengajar di kelas.

Pendidikan tidak boleh menjadi wilayah abu-abu tempat hak-hak pekerja dinegosiasikan atas nama pengabdian.

Karena itu, pemerintah memerlukan langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyusun standar nasional hubungan kerja guru swasta.

Aturan tersebut mencakup larangan klausul yang menghambat partisipasi guru dalam PPG dan seleksi CASN, kewajiban kepesertaan BPJS, kepastian pembayaran upah sesuai ketentuan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh guru.

Tanpa standar nasional semacam itu, perlindungan guru akan terus bergantung pada kebijakan masing-masing yayasan, yang tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelolanya sangat beragam.

Kasus di Bengkulu mungkin akan segera tenggelam oleh arus berita berikutnya. Akan muncul polemik baru, perhatian publik akan bergeser, dan perdebatan akan mereda.

Namun, selama praktik-praktik serupa masih berlangsung, persoalannya tidak pernah benar-benar selesai. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang guru, melainkan arah hubungan antara lembaga pendidikan dan mereka yang setiap hari menghidupkan proses belajar di ruang kelas.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membuka kemungkinan, bukan menutup kemungkinan.

Sekolah dibangun untuk memperluas cakrawala, bukan mempersempit pilihan hidup para pendidiknya.

Guru mengajarkan murid-muridnya bahwa belajar adalah jalan untuk mengubah masa depan. Namun, ketika guru sendiri dihalangi untuk belajar, meningkatkan kompetensi, memperoleh perlindungan sosial, atau mengakses pekerjaan yang lebih layak, pendidikan kehilangan sebagian makna terdalamnya.

Barangkali inilah ironi terbesar dari polemik tersebut: lembaga yang didirikan untuk memerdekakan manusia justru dapat berubah menjadi institusi yang membatasi kemerdekaan para pendidiknya.

Kontrak kerja memang dapat mengatur kewajiban, tetapi ia tidak boleh membelenggu harapan. Sebab, ketika guru kehilangan kebebasan untuk berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang pendidik, melainkan masa depan pendidikan Indonesia.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.