Ilustrasi guru mengajar di kelas.Dalam teori unequal bargaining power yang dikembangkan ahli hukum perburuhan Otto Kahn-Freund, hubungan kerja tidak selalu dibangun di atas kesetaraan.
Pekerja sering berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja, sehingga kontrak yang tampak disepakati secara sukarela belum tentu lahir dari kebebasan yang sesungguhnya.
Baca juga: Guru Tameng Terakhir Kendali Mutu MBG
Guru yang membutuhkan pekerjaan, terutama di daerah dengan pilihan kerja terbatas, kerap menerima syarat-syarat yang memberatkan karena tidak memiliki alternatif memadai.
Dalam konteks itu, klausul yang membatasi akses guru terhadap PPG atau seleksi CASN tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai konsekuensi kontrak, melainkan sebagai manifestasi ketimpangan kekuasaan dalam hubungan kerja.
Persoalan ini juga dapat dibaca melalui Capability Approach yang dikembangkan Amartya Sen dan Martha Nussbaum.
Menurut pendekatan ini, pembangunan manusia tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan, tetapi dari kapabilitas-yakni kebebasan nyata seseorang untuk mengembangkan kemampuan, memperoleh pendidikan, dan memilih jalan hidup yang dianggap bernilai.
PPG merupakan instrumen negara untuk meningkatkan kapabilitas profesional guru. Sementara seleksi CASN merupakan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.
Ketika akses terhadap kedua jalur tersebut dihalangi oleh kebijakan institusi, yang dibatasi bukan hanya mobilitas pekerjaan, melainkan kebebasan substantif guru untuk memperluas pilihan hidupnya.
Harus diakui, banyak yayasan pendidikan swasta menghadapi persoalan yang tidak ringan. Mereka merekrut guru, membiayai pelatihan, membangun kultur organisasi, dan berusaha mempertahankan tenaga pendidik di tengah keterbatasan pendanaan.
Tidak sedikit sekolah swasta kehilangan guru setelah mereka lulus PPPK atau diterima sebagai ASN. Kekhawatiran itu dapat dipahami sebagai persoalan manajemen sumber daya manusia.